Medan – bhnewsdaily.com
Medan, 13 Juli 2024
Sebelumnya Tersangka Karya Elly,SH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap(P21) oleh kejaksaan Negeri Medan nomor:B/996/N.2.10.3/Epp.1/03/2019 tertanggal 26 Maret 2019., namun ironisnya oleh Oknum Jaksa TRIAN,SH dari Kejaksaan Negeri Medan Berkas dikembalikan ke penyidik Polrestabes Medan (P19) dengan berbagai alasan Klasik.
Kuasa Hukum Kwik Sam Ho Dari Law Firm ADE CHANDRA&Pathners menjelaskan kepada Media melalui pesan singkat whatsapp ,Atas dugaan Pelangggaran Kode etik dan Ketidak Propesional menjalankan Tugas oleh Oknum Jaksa Trian,SH selaku jaksa Penuntut Umum (JPU)dilaporkan Ke asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara oleh Klien kami , laporan sudah dilayangkan ke asisten pengawas kejatisu Bulan Februari 2024 sampai saat ini belum membuahkan hasil ,Kami kuasa Hukum Korban sudah menjumpai beberapa pejabat kejatisu antara lain Kasipenkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan justru membantah soal surat Kejari Medan tersebut (surat P21).
Pihaknya mengklaim bahwa perkara tersebut setelah dicek dan belum lengkap, sedangkan kepala seksi pengawas (Kasiwas) Rizaldi mengatakan berkas laporan Pengaduan korban kwik Sam Ho Masih di Bidang Pidana Umum belum turun ke bidang Pengawasan
Selanjutnya usai kita croscek dengan Kepala Seksi Pidana Umum Orang dan Harta Benda( Orharda) Zainal tidak dapat memberikan Penjelasan Lebih lanjut,untuk itu kami selaku kuasa hukum korban meminta agar Kejati Sumut Idianto segera periksa Oknum Jaksa yang dinilai telah mencoreng Lembaga Penuntutan(Kejaksaan) ini diduga dengan melakukan Penyimpangan wewenang serta pelanggaran kode etik , berkas perkara sudah dinyatakan lengkap(P21) selanjutnya di kembalikan ke penyidik (P19), bagaimana Pertanggung jawaban adminitrasi Hukum nya, dan selanjuntya kami kuasa Hukum Korban Kiwk Sam Ho juga segera akan melakukan Upaya Hukum dengan cara gugatan perdata terhadap Kapolrestabes Medan dan kepala Kejaksaan Negeri Medan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH)Khusus P21 kembali menjadi P19, ungkap ADC