Menkominfo: Pemerintah Jamin Kebebasan Pers, Termasuk Peliputan Investigasi

Jakarta | bhnewsdaily.com

Revisi UU Penyiaran masih dibahas di DPR. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah tak ingin ada pembungkaman pers.

“Sebagai mantan jurnalis, saya tentu berharap RUU Penyiaran tidak menimbulkan kesan sebagai ‘wajah baru’ pembungkaman pers,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Budi menekankan pembahasan revisi UU Penyiaran harus melibatkan berbagai elemen, termasuk insan pers. Hal itu, katanya, agar tidak terjadi kontroversi yang tajam.

“Oleh karena itu, pembahasan RUU ini perlu mengakomodasi masukan dari berbagai elemen, utamanya insan pers demi mencegah munculnya kontroversi yang tajam,” katanya.

Budi menegaskan pemerintah terus berkomitmen penuh menjamin kebebasan pers termasuk soal penayangan jurnalistik investigasi. Budi menilai produk jurnalistik yang disajikan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju.

“Pemerintah berkomitmen penuh mendukung dan menjamin kebebasan pers termasuk dalam peliputan-peliputan investigasi. Berbagai produk jurnalistik yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang,” ungkapnya.

Panja DPR Akan Pelajari Masukan
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menegaskan pihaknya tidak mempunyai niatan mengecilkan peran pers terkait kontroversi draf RUU Penyiaran. Meutya mengungkapkan kesepakatan dari rapat internal kemarin mengenai RUU Penyiaran.

“Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I DPR, yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir, Prof Nuh dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi, termasuk dalam lahirnya publisher rights. Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5).

Meutya menegaskan draf RUU Penyiaran masih sangat dinamis. Dia menegaskan penulisan draf belum sempurna dan cenderung multitafsir.

“RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draft tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir,” katanya.

Selain itu, Meutya menyebut draf RUU Penyiaran masih di Badan Legislasi dan belum dibahas bersama pemerintah. Dia menegaskan DPR membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan seluas-luasnya.

Politikus Partai Golkar ini menyebut Komisi I DPR telah menggelar rapat internal kemarin. Hasilnya, Panja Penyiaran DPR menyepakati mempelajari lagi masukan dari masyarakat.

“Rapat internal Komisi I DPR pada tanggal 15 Mei 2024 kemarin telah menyepakati agar Panja Penyiaran Komisi I DPR mempelajari kembali masukan-masukan dari masyarakat. Komisi I DPR telah dan akan terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk RUU Penyiaran sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran,”kata Meutya.

 

Sumber : detik.com

Related Post "Menkominfo: Pemerintah Jamin Kebebasan Pers, Termasuk Peliputan Investigasi"
Pejabat Pemkab Aceh Tenggara diduga abaikan Surat wawancara Penyidik Polrestabes Medan
Pabrik Raksasa Penghasil 60 Ton Emas di Indonesia, Ini Pemiliknya …
Gawat ! 1.000 Angoota DPR & DPRD Main Judol, Bisa Dipenjara 10 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *