Pejabat Pemkab Aceh Tenggara diduga abaikan Surat wawancara Penyidik Polrestabes Medan

Medan – bhnewsdaily.com

Penyidik unit Tipidsus Polrestabes Medan terus melakukan penyelidikan atas Laporan Polisi No. Nomor:LP/B/505/II/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 16 Februari 2024 atas dugaan tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, atas nama Pelapor Gunawan Sunardy.

Hal ini dijelaskan oleh Kuasa Hukum Pelapor dari Law Firm Ade Chandra & Pathners saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Jumat (13/7/2024).

“Klien kami barusan menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik, sejak laporan polisi diterima dan diproses oleh penyidik terlapor MH yang merupakan oknum Plt. Kepala Desa Lawe Tawakh Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara, beberapa kali diundang wawancara oleh Penyidik beserta dengan saksi-saksi terlapor yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Aceh Tenggara antara lain : Saksi Sdra.EK, Sdra AN, Sdra. ST, Sdra BS (selaku kabag Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara, dan Asisten 1 Pemkab Aceh Tengara tidak pernah hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, Sudah beberapa kali penyidik melayangkan surat termasuk Asisten 1 dan Kabag Pemerintahan Aceh Tenggara dan bahkan sudah ditembuskan ke bupati aceh tenggara dan juga gubernur aceh akan tetapi mereka tidak koperatif, dan hal ini menunjukkan bahwa hukum telah dikangkangi dan sungguh miris melihat oknum pejabat negara yg tidak patuh hukum sehingga layak kasus Laporan Pengaduan ini naik ke tahaf Penyidikan untuk dilakukan upaya paksa,
Bahkan lanjut Ade Chandra kliennya juga melakukan upayakan hukum untuk mencari keadilan dengan melakukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Medan dengan No Perkara: 311/Pdt.G/2024/Pn Mdn. dengan Tergugat 1 Muhammad Hatta, Tergugat II Bupati Aceh Tenggara dan Tergugat III Alkamra Notaris Kabupaten Langkat, namun sampai akan masuk sidang agenda Kesimpulan di ruang sidang cakra 5 pada hari senin tgl 04 juli 2024, para tergugat tidak pernah hadir di Persidangan.

“Kami menilai memang tidak ada etikad baik dari pihak terlapor dan tergugat serta dari Oknum Pejabat Pemkab Aceh Tenggara, sehingga kami patut menduga Terlapor Oknum Kades di Bekingi oleh Oknum Pejabat Pemkab Aceh Tenggara“Adapun kasus penipuan yang dilaporkan terhadap terlapor adalah memberikan pekerjaan pengadaan laptop dan alat pelengkapan sekolah fiktif, bukan hanya pengadaan barang yang dialami kerugian oleh klien namun juga berupa uang tunai sebagai sukses fee,” ungkap Ade Chandra.

Related Post "Pejabat Pemkab Aceh Tenggara diduga abaikan Surat wawancara Penyidik Polrestabes Medan"
Kuasa Hukum dari KSH Minta Kejatisu Idianto Periksa Oknum Kejari Medan
Pabrik Raksasa Penghasil 60 Ton Emas di Indonesia, Ini Pemiliknya …
Gawat ! 1.000 Angoota DPR & DPRD Main Judol, Bisa Dipenjara 10 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *