Viral II Lokasi Judi Diduga Berkedok Klenteng di Binjai dan Deliserdang Sumut

Binjai – bhnewsdaily.com

Polisi melakukan penggerebekan terhadap dua lokasi judi di Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. Lokasi judi yang diduga berkedok sebagai Rumah Ibadah Agama atau Klenteng dan itu pun kini sudah disegel Polisi.

Parahnya lapak casino mirip Las Vegas itu diduga bertamengkan tempat Ibadah Keagamaan, Klenteng Dewi Nenek Sakti.

Dua lokasi judi diduga milik Aju yang sudah tutup berada di Jalan Rukam Brahrang, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumut dan Kampung Tanjung, Kota Binjai.

Kedua lokasi judi itu berada di Pasar VII Cina, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang dan Jalan Rukam Brahrang, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Penggerebekkan dan penyegelan kedua tempat itu dilakukan pada Sabtu, 14 Juni 2024 lalu.

Namun informasi rencana penggerebekan yang dilakukan personel Polda Sumatra Utara dan Polres Binjai itu diduga sudah bocor ke pemilik lokasi judi yang disebut-sebut bernama Aju. Dugaan itu diperkuat dengan kesaksian warga yang melihat mesin dan peralatan judi di lokasi tersebut dipindahkan sehari sebelum penggerebekan.

“Waktu digerebek, lokasinya sudah kosong. Sekarang sudah disegel dan dipasang garis Polisi,” kata warga bernama Hamdani (43), Sabtu (22/6/2024).

Meski penggerebekan kurang maksimal, namun warga mengapresiasi langkah Polisi menutup tempat judi itu. Warga berharap kedua lokasi judi itu tidak beroperasi lagi karena keberadaannya selama ini telah meresahkan masyarakat.

“Terima kasih Pak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolres Binjai. Kami bersyukur lokasinya langsung ditutup. Semoga lokasi judi yang dijaga pria-pria kekar berambut cepak itu gak buka lagi. Kalau buka lagi, kami akan tutup paksa,” jelasnya.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penggerebekan dan penyegelan lokasi judi itu. Kabid Humas Polda Sumut maupun Kapolres Binjai yang coba dihubungi belum memberikan jawaban.

Praktisi hukum Sumatera Utara Tri Zenius Perdana Limbong meminta Polda Sumut untuk memanggil orang yang diduga pemilik lokasi judi tersebut.

“Kita minta Polda Sumut serius menangani kasus ini, jangan cuma menyegel lokasi judi saja. Panggil dan tangkap juga bandarnya. Kalau hanya menyegel saja, asumsi masyarakat jadi aneh-aneh terhadap Polda Sumut,” sambungnya.

Menurut Limbong, tidak mungkin ada perjudian sebesar itu yang tak ada bandarnya. “Diduga penggerebekan itu sudah bocor, siapa yang bocorkan kita tidak tahu. Sebab jika tidak demikian, kenapa mesin dan alat judi lainnya tidak ada lagi saat penggerebekan,” pungkasnya

Sumber : https://news.okezone.com/read/2024/06/22/608/3024728/heboh-lokasi-judi-berkedok-klenteng-di-binjai-dan-deliserdang-sumut

Sumber : https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7402673/lokasi-judi-di-binjai-disegel-polisi-diminta-tangkap-bandar

( Tim )

Related Post "Viral II Lokasi Judi Diduga Berkedok Klenteng di Binjai dan Deliserdang Sumut"
Kuasa Hukum dari KSH Minta Kejatisu Idianto Periksa Oknum Kejari Medan
Pejabat Pemkab Aceh Tenggara diduga abaikan Surat wawancara Penyidik Polrestabes Medan
Gawat ! 1.000 Angoota DPR & DPRD Main Judol, Bisa Dipenjara 10 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *